Physical Distancing di Wilayah Kabupaten Malang
Physical distancing atau pembatasan jarak fisik adalah upaya yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran infeksi virus Corona dan mencegah COVID-19 (sumber). Jalur Physical Distancing ini diterapkan di wilayah hukum Polres Malang dan telah diterapkan sejak awal bulan April 2020.