Program

PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Merujuk pada ketentuan, Bagian Perekonomian bukanlah Perangkat Daerah (PD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun melakukan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik daerah, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Perekonomian memberikan pelayanan secara tidak langsung kepada masyarakat melalui penyediaan bahan dan data sebagai penunjang kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik daerah, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil yang akan diterapkan kepada masyarkat. Tugas dan fungsi yang diampu oleh Bagian Perekonomian merupakan implementasi dari misi ke-2 Kabupaten Malang, yaitu Memperluas  inovasi  dan  reformasi birokrasi  demi tata kelola pemerintahan  yang  bersih, efektif, akuntabel dan demokratis berbasis teknologi informasi”

Sehubungan dengan hal tersebut maka peran Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah adalah mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), clean government (pemerintahan yang bersih), berkeadilan dan demokratis. Sedangkan berkaitan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Malang, peran Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, melalui program utama Bagian Perekonomian, yaitu:

 

Program Perekonomian dan Pembangunan

 

Yang dilaksanakan melalui kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian dengan sub kegiatan:

  1. Koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaan BUMD dan BLUD
  2. Pengendalian dan Distribusi Perekonomian
  3. Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil

Termasuk di dalam salah satu sub kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian, pada tahun 2021 Bagian Perekonomian juga menerima mandat untuk mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.