Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Administrasi Perekonomian membawahi 3 (tiga) sub bagian, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Koperasi dan Usaha Mikro, Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan, dan Sub Bagian Sarana Perekonomian dan BUMD, dengan bidang tugas masing-masing dijabarkan sebagai berikut:
Sub Bagian Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Sub Bagian Koperasi dan Usaha Mikro untuk acuan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, serta lembaga keuangan bank dan non bank;
- mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang koperasi dan usaha mikro, serta lembaga keuangan bank dan non bank;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang koperasi dan usaha mikro, serta lembaga keuangan bank dan non bank;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian Administrasi perekonomian sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan untuk acuan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan, dan investasi daerah;
- mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, dan investasi daerah;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, dan investasi daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Sarana Perekonomian dan BUMD mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Badan Usaha Milik Daerah untuk acuan pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sarana perekonomian dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah;
- mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang sarana perekonomian dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang sarana perekonomian dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian sesuai dengan bidang tugasnya.